Apa itu Korupsi?
- BEM FTSP GUNADARMA
- 11 Mar 2021
- 4 menit membaca
APA ITU KORUPSI?
a. Pengertian
Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Peraturan tindak pidana korupsi secara lengkap telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).
Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 mengatur bahwa:
" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal.Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Lalu pada Pasal 3 UU 20/2001 berbunyi :
" Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Perbedaannya, dalam Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum.
Faktor Politik
Faktor Hukum
Faktor Ekonomi
Faktor Organisasi
c. Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:
1. Perbuatan Merugikan Keuangan Negara
Perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang atau barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 dan Pasal 3 UU 20/2001
2. Penyuapan
Perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Hal ini diatur lengkap dalam Pasal 5 UU 20/2001
3. Penggelapan dan Pemalsuan
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001
4. Pemerasan oleh Pegawai Negeri
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 UU 20/2001
5. Perbuatan Curang
Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU 20/2001
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12 B UU 20/2001
8. Nepotisme
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya.
d. Akibat Korupsi
Akibat korupsi seperti dikutip dari buku Sejarah Korupsi di Indonesia yakni melumpuhkan perekonomian negara. Akibat lain, korupsi dapat mengakibatkan bertambahkan volume uang yang beredar dengan demikian mempercepat deras inflasi dari mata uang rupiah. Bahkan rupiah dapat memperburuk hubungan dagang dengan luar negeri.
Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Kampus.
Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Melalui 3 fase perkuliahan yaitu:
Awal masuk perkuliahan / masa penerimaan mahasiswa,
mahasiswa diharapkan mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru ,
edukasi sesama teman testing pencegahan korupsi kampus
Melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi.
Melaporkan pihak penegak hukum jika ditemukan bukti tindakan korupsi.
Masa perkuliahan,
Penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang tinggi tanpa kecurangan serta anti malas belajar.
Melakukan kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang ada di lingkungan kampus.realisasi penerimaan dan pengeluarannya.
Upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog, akun media sosial anda untuk serial anti korupsi
Pada tahap akhir perkuliahan,
Mahasiswa harus paham bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi tanggung jawab moral sehingga perlu anti kecurangan untuk menggapai kesuksesan
Peran Mahasiswa dalam Masyarakat dan penentuan kebijakan publik.
Sebagai bagian dari masyarakat, Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi sebagai kontrol sosial dan sebagai agen pembaharu terhadap sistem yang ada.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan:
Peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus
mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.
Peran edukatif dengan :
memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi
Sumber:
· Detik news
· http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/peranan_mahas iswa.pdf
· https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf
©️Departemen Kajian Aksi dan Proparganda
BEM FTSP 2020/2021
ความคิดเห็น