top of page
Cari

Hak Asasi Manusia

  • Gambar penulis: BEM FTSP GUNADARMA
    BEM FTSP GUNADARMA
  • 11 Mar 2021
  • 2 menit membaca

HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia.


Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

  1. HAM bersifat hakiki, dimiliki setiap orang. Ada sejak manusia lahir.

  2. Bersifat universal, berlaku di manapun, untuk siapapun dan tidak melihat wilayah, ras serta agama.

  3. Bersifat tetap, tidak dapat dicabut.

  4. Bersifat utuh tidak dapat dipisah-pisahkan atau dikelompokkan hanya untuk golongan tertentu.


Macam-macam HAM dan contohnya

  1. Hak asasi pribadi, yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, menyampaikan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.

  2. Hak asasi ekonomi, kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.

  3. Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintah.

  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum, mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan UUD. Terutama terkait penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.

  5. Hak asasi politik, pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum. Hal mendirikan atau masuk keanggotaan partai politik.

  6. Hak asasi sosial dan budaya, hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan budaya.



Peraturan Mengenai HAM di Indnesia

  • Payung hukum tertinggi peraturan mengenai HAM di Indonesia terdapat pada UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 34. Selain itu terdapat beberapa peraturan lain yang secara spesifik mengatur HAM antara lain :

  • UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, penanganan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.

  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, tentang perburuhan. Dalam hal ini UU yang mengatur tentang penghapusan kerja dipaksakan, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.

  • UU Nomor 26 Tahun 1999, tentang pencabutan hukum subversi

  • UU Nomor 39 Tahun 1999,tentang HAM.

  • UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers

  • UU Nomor 26 TAhun 2006, tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.

Kasus HAM yang Belum Terselesaikan sampai saat ini

  1. Pembunuhan Massal 1965

  2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

  3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

  4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)

  5. Peristiwa Paniai (2014)





SUMBER:

BRILIO.NET

KOMPAS.NET

https://redlineindonesia.org/








©️Departemen Kajian Aksi dan Proparganda

BEM FTSP 2020/2021

 
 
 

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Apa itu Korupsi?

APA ITU KORUPSI? a. Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

 
 
 

Comments


  • Google Places
  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • LinkedIn

©2024 by FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA.

bottom of page