Hak Asasi Manusia
- BEM FTSP GUNADARMA
- 11 Mar 2021
- 2 menit membaca
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia. Hak ini tercipta dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia itu terlahir dan hidup di dunia.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM bersifat hakiki, dimiliki setiap orang. Ada sejak manusia lahir.
Bersifat universal, berlaku di manapun, untuk siapapun dan tidak melihat wilayah, ras serta agama.
Bersifat tetap, tidak dapat dicabut.
Bersifat utuh tidak dapat dipisah-pisahkan atau dikelompokkan hanya untuk golongan tertentu.
Macam-macam HAM dan contohnya
Hak asasi pribadi, yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, menyampaikan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi.
Hak asasi ekonomi, kebebasan memiliki, membeli, dan menjual sesuatu serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintah.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum, mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar sesuai dengan UUD. Terutama terkait penggeledahan, penangkapan, dan proses pengadilan lainnya.
Hak asasi politik, pengakuan persamaan derajat sebagai warga negara. Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, berhak untuk dipilih atau memilih dalam proses pemilihan umum. Hal mendirikan atau masuk keanggotaan partai politik.
Hak asasi sosial dan budaya, hak mendapatkan pengajaran dan mengembangkan budaya.
Peraturan Mengenai HAM di Indnesia
Payung hukum tertinggi peraturan mengenai HAM di Indonesia terdapat pada UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 34. Selain itu terdapat beberapa peraturan lain yang secara spesifik mengatur HAM antara lain :
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, penanganan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, tentang perburuhan. Dalam hal ini UU yang mengatur tentang penghapusan kerja dipaksakan, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.
UU Nomor 26 Tahun 1999, tentang pencabutan hukum subversi
UU Nomor 39 Tahun 1999,tentang HAM.
UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers
UU Nomor 26 TAhun 2006, tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.
Kasus HAM yang Belum Terselesaikan sampai saat ini
Pembunuhan Massal 1965
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Peristiwa Paniai (2014)
SUMBER:
BRILIO.NET
KOMPAS.NET
https://redlineindonesia.org/
©️Departemen Kajian Aksi dan Proparganda
BEM FTSP 2020/2021
Comments